Syarat-Syarat
Pendidik
Harun Al-Rasyid dan Mujtahidin
(2014:66) dalam bukunya “Ilmu Pendidikan
(Teoritis dan Praktis)” menyatakan bahwa seorang pendidik haruslah memenuhi
beberapa persyaratan berikut.
1. Persyaratan
jasmani dan rohani untuk menjadi guru harus sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan
pengetahuan pendidikan untuk menjadi guru professional maka harus mempunyai
wawasan dan ilmu pengetahuan yang luas.
3. Persyaratan
kepribadian seorang guru harus mempunyai kecerdasan,kecakapan pengetahuan dan
sikap,minat,tabiat,keteladanan dan sebagainya.
4. Persyaratan
– persyaratan khusus,biasanya disesuaikan dengan pandangan dan falsafah hidup
bagus sendiri-sendiri.
5. Persyaratan
menurut Ronggowarsito:
a. Bangsaneng
awiryo (berkebangsaan tinggi)
b. Bangsaneng
sajano (orang yang baik)
c. Bangsaneng
aguno (pandai)
d. Hawicerito(kaya
cerita)
e. Nawung
krido(mempunyai pandangan yang tinggi)
f. Asing
ing murid(cinta kepada anak didik)
g. Sambegana
(mempunyai daya ingat)
6. Persyaratan
jasmani dan kesehatan
a. Guru
tidak boleh mempunyai cacat tubuh yang nyata
b. Guru
harus sehat jiwa
c. Guru
harus sehat jasmani(tidak sakit apapun)
7. Persyaratan
pengetahuan pendidikan yaitu meliputi:
a. Pengetahuan
tentang pendidikan
b. Pengetahuan
psikologi
c. Pengetahuan
tentang kurkulum
d. Pengetahuan
tentang metode mengajar
e. Pengetahuan
tentang dasar dan tujuan pendidikan
f. Pengetahuan
tentang moral,nilai-nilai dan norma-norma
8. Persyaratan
kepribadian.
Yang dimaksud
kepribadian di sini yaitu lebih menekankan kepada kelakuan,tabiat,sikap dan
minat. Guru haruslah mempunyai kepribadian yang luhur sebab guru adalah sosok
yang dijadikan panutan oleh anak didik.
9. Persyaratan-persyaratan
khusus yaitu meliputi:
a. Seorang
guru harus berjiwa pancasila
b. Menurut
UU No.4 Tahun 1950 Bab X pasal 15 berbunyi:”Syarat utama untuk menjadi
guru,selain ijazah dan syarat-syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani
ialah sifat-sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pengajaran
seperti yang dimaksud dalam pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 dari undang-undang
ini.”
Ø Pasal
3 tentang tujuan pendidikan dan pengajaran.
Ø Pasal
4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran.
Ø Pasal
5 tentang bahasa.