Minggu, 08 Februari 2015

Syarat-Syarat Pendidik

            Harun Al-Rasyid dan Mujtahidin (2014:66) dalam bukunya “Ilmu Pendidikan (Teoritis dan Praktis)” menyatakan bahwa seorang pendidik haruslah memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1.    Persyaratan jasmani dan rohani untuk menjadi guru harus sehat jasmani dan rohani.
2.    Persyaratan pengetahuan pendidikan untuk menjadi guru professional maka harus mempunyai wawasan dan ilmu pengetahuan yang luas.
3.    Persyaratan kepribadian seorang guru harus mempunyai kecerdasan,kecakapan pengetahuan dan sikap,minat,tabiat,keteladanan dan sebagainya.
4.    Persyaratan – persyaratan khusus,biasanya disesuaikan dengan pandangan dan falsafah hidup bagus sendiri-sendiri.
5.    Persyaratan menurut Ronggowarsito:
a.       Bangsaneng awiryo (berkebangsaan tinggi)
b.      Bangsaneng sajano (orang yang baik)
c.       Bangsaneng aguno (pandai)
d.      Hawicerito(kaya cerita)
e.       Nawung krido(mempunyai pandangan yang tinggi)
f.       Asing ing murid(cinta kepada anak didik)
g.      Sambegana (mempunyai daya ingat)

6.    Persyaratan jasmani dan kesehatan
a.       Guru tidak boleh mempunyai cacat tubuh yang nyata
b.      Guru harus sehat jiwa
c.       Guru harus sehat jasmani(tidak sakit apapun)

7.    Persyaratan pengetahuan pendidikan yaitu meliputi:
a.       Pengetahuan tentang pendidikan
b.      Pengetahuan psikologi
c.       Pengetahuan tentang kurkulum
d.      Pengetahuan tentang metode mengajar
e.       Pengetahuan tentang dasar dan tujuan pendidikan
f.       Pengetahuan tentang moral,nilai-nilai dan norma-norma

8.    Persyaratan kepribadian.
Yang dimaksud kepribadian di sini yaitu lebih menekankan kepada kelakuan,tabiat,sikap dan minat. Guru haruslah mempunyai kepribadian yang luhur sebab guru adalah sosok yang dijadikan panutan oleh anak didik.

9.    Persyaratan-persyaratan khusus yaitu meliputi:
a.       Seorang guru harus berjiwa pancasila
b.      Menurut UU No.4 Tahun 1950 Bab X pasal 15 berbunyi:”Syarat utama untuk menjadi guru,selain ijazah dan syarat-syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani ialah sifat-sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 dari undang-undang ini.”
Ø Pasal 3 tentang tujuan pendidikan dan pengajaran.
Ø Pasal 4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran.

Ø Pasal 5 tentang bahasa.